Ilustrasi Media Indonesia.
Ilustrasi Media Indonesia.

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2020 09:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Pengadilan Tipikor. Rizal segera diadili atas perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
 
Berkas perkara Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo juga telah dilimpahkan oleh KPK. Dia akan disidang dengan perkara yang sama.
 
"Saat ini penahanan telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

KPK menyerahkan penetapan tanggal persidangan pertama ke pengadilan. Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tengah menyusun dakwaan keduanya.
 
Suap terjadi saat Direktur SPAM Kementerian PUPR mendapat pesan permintaan uang terkait pemeriksaan oleh BPK senilai Rp2,3 miliar. Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM Kementerian PUPR.
 
Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
 
Baca: ICW Kritik Perlakuan Istimewa kepada Ketua BPK
 
Permintaan itu disanggupi dengan timbal balik. Proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
 
Sebagai timbal balik, Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk 100.000 dolar Singapura. Uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura itu diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
 
Djalil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan