Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. MI/Susanto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. MI/Susanto

Tantangan Pertama Kapolri Listyo: Tuntaskan Penembakan 6 Pengikut Rizieq

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2021 10:39
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menuntaskan kasus penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM50. Terutama untuk mengungkap tindakan tegas dan terukur terhadap empat anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi polemik.
 
"Agar tidak ada hambatan dalam tugas-tugasnya ke depan, Kapolri Sigit perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2021.
 
Neta mengatakan ada tiga alasan Kapolri Listyo harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI itu. Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

Komnas HAM meminta penyelidikan lebih lanjut ihwal dugaan unlawfull killing atau penembakan di luar prosedur hukum yang menyebabkan empat anggota Laskar FPI tewas. Komnas HAM juga mendesak polisi yang terlibat dibawa ke pengadilan pidana.
 
"Karena, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian," ujar Neta.
 
Alasan kedua, mantan Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh petugas polisi dalam kasus tersebut. Namun, hasil kerja tim gabungan Polri yang terdiri dari Bareskrim, Divisi Hukum, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) belum menunjukkan hasil.
 
Baca: Kompolnas Tak Yakin Pengadilan Internasional Tindak Lanjuti Laporan FPI
 
Ketiga, setiap polisi yang menembak tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
 
"Terutama anggota Polri yang mengeksekusi empat laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," ungkap Neta.
 
Neta mendesak penembak pengikut Rizieq diusut tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di kepolisian. IPW juga mendorong Kapolri Listyo mengungkap pejabat yang memerintahkan petugas menguntit Rizieq dan Laskar FPI.
 
Listyo harus memastikan Polri menjawab semua keraguan lewat penuntasan kasus tersebut di pengadilan. "Jika para polisi penguntit memang tidak bersalah, biar pengadilan yang membuktikan agar Polri terhindar dari fitnah jalanan," tutur Neta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan