medcom.id, Jakarta: Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) konstitusi menunjuk lima ahli hukum untuk mengisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tugas MKMK adalah mengusut dugaan pelanggaran oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Pembentukan MKMK merupakan usulan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Arief mengatakan, empat nama mengonfirmasi kesiapannya mengisi MKMK, satu nama belum memberi kepastian. Empat orang, yakni Wakil Ketua MK Anwar Usman, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Ilmu Hukum/mantan Hakim MA Bagir Manan, dan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara yang juga pimpinan Nahdlatul Ulama As'ad Said Ali.
"Satu orang anggota lainnya dari Komisi Yudisial. Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," ujar Arief.
MKMK akan memeriksa Patrialis dan mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK. Penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia ditangkap Rabu 25 Januari.
Klik: Patrialis Akbar Merasa Dizalimi
medcom.id, Jakarta: Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) konstitusi menunjuk lima ahli hukum untuk mengisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tugas MKMK adalah mengusut dugaan pelanggaran oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Pembentukan MKMK merupakan usulan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Arief mengatakan, empat nama mengonfirmasi kesiapannya mengisi MKMK, satu nama belum memberi kepastian. Empat orang, yakni Wakil Ketua MK Anwar Usman, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Ilmu Hukum/mantan Hakim MA Bagir Manan, dan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara yang juga pimpinan Nahdlatul Ulama As'ad Said Ali.
"Satu orang anggota lainnya dari Komisi Yudisial. Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," ujar Arief.
MKMK akan memeriksa Patrialis dan mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK. Penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia ditangkap Rabu 25 Januari.
Klik: Patrialis Akbar Merasa Dizalimi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)