medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih tak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Hal ini diutarakannya usai diperiksa penyidik KPK selama lebih dari 1x24 jam, setelah terjaring operasi tangkap tangan, pada Rabu 25 Januari. Patrialis tampak keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi oranye sekira pukul 00.40 WIB.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja, saya enggak pernah," kata Patrialis, Jumat (27/1/2017) dini hari.
KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan politikus PAN itu menilai penetapan tersangka itu sebagai ujian berat bagi dirinya.
"Sekarang saya dijadikan tersangka, menurut saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," ucap dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta kepada MK untuk tidak khawatir dengan penetapan tersangkanya ini.
Pasalnya, Patrialis bersikeras tidak pernah menerima uang haram dari Basuki. Apalagi, kata dia, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK.
"Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Patrialis terdapat tiga pihak swasta. Mereka adalah Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih tak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Hal ini diutarakannya usai diperiksa penyidik KPK selama lebih dari 1x24 jam, setelah terjaring operasi tangkap tangan, pada Rabu 25 Januari. Patrialis tampak keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi oranye sekira pukul 00.40 WIB.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja, saya enggak pernah," kata Patrialis, Jumat (27/1/2017) dini hari.
KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan politikus PAN itu menilai penetapan tersangka itu sebagai ujian berat bagi dirinya.
"Sekarang saya dijadikan tersangka, menurut saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," ucap dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta kepada MK untuk tidak khawatir dengan penetapan tersangkanya ini.
Pasalnya, Patrialis bersikeras tidak pernah menerima uang haram dari Basuki. Apalagi, kata dia, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK.
"Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Patrialis terdapat tiga pihak swasta. Mereka adalah Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)