medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang memeriksa Rolls-Royce dalam kasus suap yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pemeriksaan terhadap Rolls-Royce diserahkan ke lembaga investigasi Inggris, Serious Fraud Officer (SFO).
"Karena mereka (Rolls-Royce) ada di Inggris," Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Meski begitu, kata Syarif, KPK memiliki akses untuk memperoleh hasil penyidikan kasus tersebut. "Informasi yang didapat SFO dibuat available untuk KPK. Sehingga kita bisa pakai, karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," katanya.
Syarif menambahkan, KPK sudah bertemu dan berkoordinasi dengan SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) minggu lalu di Singapura. Pertemuan tersebut bisa terjadi kembali manakala antarpenyidik perlu bertukar informasi.
"Kalau masih dibutuhkan, akan bertemu lagi di lingkup segitiga," jelasnya.
(Baca: SFO & CIPB Punya Banyak Bukti untuk Kasus Emirsyah Satar)
KPK menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca: KPK akan Menelusuri Aliran Uang Ex Dirut Garuda Indonesia)
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap djerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang memeriksa Rolls-Royce dalam kasus suap yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pemeriksaan terhadap Rolls-Royce diserahkan ke lembaga investigasi Inggris, Serious Fraud Officer (SFO).
"Karena mereka (Rolls-Royce) ada di Inggris," Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Meski begitu, kata Syarif, KPK memiliki akses untuk memperoleh hasil penyidikan kasus tersebut. "Informasi yang didapat SFO dibuat
available untuk KPK. Sehingga kita bisa pakai, karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," katanya.
Syarif menambahkan, KPK sudah bertemu dan berkoordinasi dengan SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) minggu lalu di Singapura. Pertemuan tersebut bisa terjadi kembali manakala antarpenyidik perlu bertukar informasi.
"Kalau masih dibutuhkan, akan bertemu lagi di lingkup segitiga," jelasnya.
(Baca: SFO & CIPB Punya Banyak Bukti untuk Kasus Emirsyah Satar)
KPK menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca: KPK akan Menelusuri Aliran Uang Ex Dirut Garuda Indonesia)
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap djerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)