Jakarta: Bareskrim Polri meminta keterangan ahli dari sejumlah pemuka agama untuk mengusut kasus yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH). Dia dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, penyidik memeriksa lima saksi per hari ini. Sehingga, total saksi yang telah diperiksa menjadi 15 orang.
"Sehingga, dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Bareskrim Polri. Penanganan kasus tersebut dijamin profesional.
"Kita lakukan secara teliti dan profesional, untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber," ujar dia.
Sementara itu, Ferdinand dijadwalkan diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Baca: Buntut Kicauan di Twitter, Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Jakarta:
Bareskrim Polri meminta keterangan ahli dari sejumlah pemuka agama untuk mengusut kasus yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean (FH). Dia dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial
Twitter.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, penyidik memeriksa lima saksi per hari ini. Sehingga, total saksi yang telah diperiksa menjadi 15 orang.
"Sehingga, dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Bareskrim Polri. Penanganan kasus tersebut dijamin profesional.
"Kita lakukan secara teliti dan profesional, untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber," ujar dia.
Sementara itu, Ferdinand dijadwalkan diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Baca:
Buntut Kicauan di Twitter, Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial
Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)