Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Buntut Kicauan di Twitter, Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan

Fachri Audhia Hafiez • 07 Januari 2022 12:23
Jakarta: Bareskrim Polri segera memeriksa mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.
 
"Betul, infonya Senin (10 Januari 2022) diperiksa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari 2021.
 
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan  terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
 
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
 
Baca: 2 Ormas Laporkan Ferdinand Hutahaean Buntut Kicauan di Twitter
 
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan