Advokat Alvin Lim. Dok. Istimewa
Advokat Alvin Lim. Dok. Istimewa

Alvin Lim Sebut Ada Mafia yang Ingin Dirinya Dipenjara

Medcom • 14 Juni 2022 14:00
Jakarta: Advokat Alvin Lim menduga ada mafia hukum yang ingin dirinya dipenjara. Sebab, kasus yang menjeratnya sudah disidang dan berkekuatan hukum, namun kini kembali masuk meja hijau.
 
"Sudah ada putusan MA disidangkan kembali di PN Jakarta Selatan. Ini bukti adanya oknum mafia hukum. Saya disikat, dihajar habis dan ingin dibungkam dengan dipenjarakan," kata Alvin.
 
Alvin menyebut kasusnya telah disidangkan di PN, PT dan ada putusan hakim MA yang berkekuatan hukum tetap (de krahct van een rechtelijk gewijsde) mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).

"Dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali. Perkara pidana yang telah diputuskan hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali. Pasal 76 ayat (1) KUHP, BAB VIII, jelas diatur di situ,"katanya.
 
Alvin juga menyebut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 18 (5) yang berisi 'Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)'. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan. 
 
Baca: PN Jaksel Agendakan Sidang Kasus Penipuan Alvin Lim Pekan Depan
 
"MA sudah memutuskan, tuntutan Jaksa tidak dapat diterima. Berarti proses penuntutan sudah dilakukan dan sudah ditolak Majelis Hakim, lalu bagaimana saya mau disidangkan kembali dalam perkara yang sama. Harusnya pengadilan di atas menganulir putusan pengadilan di bawah, misal PT menganulir PN. Lah ini masa PN nanti menganulir putusan MA? Di mana letak kepastian hukum?" kata Alvin Lim. 
 
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, perkara terdakwa Alvin Lim belum ada vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.
 
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Artinya, kata dia, secara administrasi masih mentah, belum lengkap.
 
"Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.
 
Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga, perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, yakni berkas dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
 
"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau, secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.
 
Haruno menambahkan jika perkara Alvin Lim dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan melalukan eksekusi. Baik putusan bersalah atau bebas.
 
"Kalau sudah inkracht kan tinggal dilaksanakan saja. Kalau dia harus masuk, ya masuk. Kalau dia bebas, ya dibebaskan. Kenapa dia (jaksa) mengajukan lagi dengan nama terdakwa yang sama (Alvin Lim)? Kalau sudah diputus ya sudah, ngapain kirim kembali. Kecuali, dalam perkara yang lain," kata Haruno.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, pada Selasa, 21 Juni 2022. Alvin terjerat kasus pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sidang digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara pada Selasa, 7 Juni 2022. PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
 
Kemudian, surat dakwaan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan