Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Disebut Terima Suap Dalam Sidang, KPK Pastikan Jerat Rusdianto Emba

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2022 20:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses hukum Pengusaha LM Rusdianto Emba. Rusdianto disebut ikut memberi suap ke mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
 
"Iya tentu. Kami akan terus kembangkan perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya tidak akan memberikan karpet merah kepada siapa pun dalam perkara ini. Semua pihak yang terlibat bakal dilibas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapa pun yang kemudian terpenuhi adanya alat bukti dan dia dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK ambil langkah lanjutan dengan menetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
 
Nama Rusdianto muncul dalam dakwaan Ardian. Ardian didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.
 
"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Baca: Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
 
Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.
 
Usai diberikan uang suap, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
 
Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan