Jakarta: Kejaksaan melakukan pemeriksaan status tersangka Nurhayati. Eksaminasi dilakukan karena berkas kasus pelapor dugaan korupsi itu dinyatakan telah lengkap.
"Maka tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin, 28 Februari 2022.
Baca: Polri-Kejagung Sepakat Menyetop Kasus Nurhayati
Barita menyebut Kejaksaan mesti memastikan proses penanganan perkara Nurhayati. Sehingga, diketahui apakah proses pengusutan kasus yang dilakukan sesuai asas keadilan atau tidak. Eksaminasi tersebut akan menentukan nasib Nurhayati.
"Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas Barita.
Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana diatur Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21.
Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga ditujukan untuk menemukan kesalahan jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," pungkas Barita.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus mengaku mendapat informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu malam, 27 Februari 2022.
"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," kata Agus.
Jakarta:
Kejaksaan melakukan pemeriksaan status tersangka Nurhayati. Eksaminasi dilakukan karena berkas kasus pelapor dugaan korupsi itu dinyatakan telah lengkap.
"Maka tanggung jawab terhadap
perkara ini sudah di tangan penuntut umum," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada
Media Indonesia, Senin, 28 Februari 2022.
Baca:
Polri-Kejagung Sepakat Menyetop Kasus Nurhayati
Barita menyebut Kejaksaan mesti memastikan proses penanganan perkara Nurhayati. Sehingga, diketahui apakah proses pengusutan kasus yang dilakukan sesuai asas keadilan atau tidak. Eksaminasi tersebut akan menentukan nasib Nurhayati.
"Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas
Barita.
Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana diatur Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21.
Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga ditujukan untuk menemukan kesalahan jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," pungkas Barita.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus mengaku mendapat informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu malam, 27 Februari 2022.
"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)