Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri-Kejagung Sepakat Menyetop Kasus Nurhayati

Siti Yona Hukmana • 28 Februari 2022 14:27
Jakarta: Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menyetop status tersangka Nurhayati di kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Hasil gelar perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.
 
"(Kejagung dan Bareskrim) sepakat (kasus disetop)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Medcom.id, Senin, 28 Februari 2022.
 
Agus melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membahas persoalan P-21 Nurhayati pada Minggu malam, 27 Februari 2022. Agus mengeklaim pihak Kejagung sepakat penetapan tersangka Nurhayati oleh penyidik Polres Cirebon atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Menurut Agus, Jampidsus dan Jampidum juga sepakat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri. Yakni Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Pihak Kejagung akan bersurat ke Bareskrim meminta perkara yang telah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
 
"Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," kata Agus.
 
Namun, belum ada tanggapan dari pihak Kejagung terkait hal ini. Kejagung akan menyampaikan keterangan resmi sore nanti.
 
"Nanti sore ini ada press release (jumpa pers)," kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi terpisah oleh Media Indonesia, Senin, 28 Februari 2022.
 
Baca: Propam Polri Usut Penetapan Tersangka Nurhayati Jika Disengaja
 
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
 
Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan