Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Propam Polri Usut Penetapan Tersangka Nurhayati Jika Disengaja

Siti Yona Hukmana • 28 Februari 2022 08:59
Jakarta: Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal dikerahkan ke Polres Cirebon untuk mengusut penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Propam siap turun tangan apabila ada unsur kesengajaan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
 
"Kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 28 Februari 2022.
 
Agus mengatakan pihaknya harus melihat proses penetapan tersangka itu secara utuh. Ini guna memastikan ada tidak kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

"(Karena) enggak baik juga sedikit-sedikit menghukum anggota," ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Menurut dia, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, mendapat petunjuk dari jaksa peneliti untuk mendalami peran Nurhayati.
 
Agus mengatakan petunjuk itu disampaikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon saat mengembalikan berkas P-19 S, Kepala Desa Citemu ke Polres Cirebon. Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan petunjuk tersebut.
 
"Atas diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus.
 
Dia mengakui sempat ada wacana pemeriksaan penyidik Polres Cirebon oleh Propam Polri. Namun, rencana urung dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan.
 
"Kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk pada penanganan berkas Kepala Desa," ucap mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
 
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polres Cirebon menggelar perkara kasus ini. Hasil ekspose, dinyatakan Nurhayati tidak cukup bukti ikut melakukan tindak pidana korupsi.
 
Sehingga, berkas tahap II atau penyerahan Nurhayati dan barang bukti ke Kejari Cirebon tidak dilakukan. Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Dirreskrimsus tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Cirebon.
 
Harapannya, Kejari bisa mengembalikan berkas P-21. Sehingga, segera menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
 
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
 
Dia yang awalnya pelapor malah berbalik jadi tersangka. S juga menyandang status tersangka. Namun, status tersangka Nurhayati bakal dicabut. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan