"Yang beragama Buddha ada 14 orang namun yang mendapatkan remisi hanya sembilan orang. Jadi lima orang tidak mendapatkan karena secara administrasi dia belum terpenuhi syarat-syaratnya," kata Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Aan Aeni di Jakarta, Senin, 16 Mei 2022.
Aan menyebut remisi yang diberikan, yakni dua bulan untuk dua warga binaan, satu bulan 15 hari untuk satu warga binaan, dan satu bulan untuk enam warga binaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebetulnya ada yang RK-II, yang bebas langsung namun karena dia ada denda, jadi dia hari ini tidak bebas," ujar Aan.
Baca: 202 Narapidana Beragama Buddha di Kalbar Dapat Remisi Waisak
Aan mengatakan warga binaan yang seharusnya bebas itu terpaksa menjalani denda enam bulan penjara. Sementara itu, salah satu warga binaan, Cucu, mengatakan dirinya sangat bahagia menerima remisi di Hari Raya Waisak.
Dia berharap dengan remisi tersebut dapat segera berkumpul bersama keluarga. "Dapat remisi rasanya senang. Harapannya saya dapat terus berkarya di sini dan dapat segera berkumpul bersama keluarga," kata Cucu.