"Tahun 2021 hanya 146 WBP yang mendapat remisi khusus Waisak, sedangkan di tahun 2022 terdapat 202 WBP yang mendapat remisi," kata Pria Wibawa dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin, 16 Mei 2022.
Baca: 1.252 Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan peningkatan yang signifikan ini disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Budha bertambah jumlahnya, yakni tahun ini ada 255 orang WBP beragama Budha.
Menurut dia penghuni lapas dan rutan di seluruh Kalbar per 15 Mei 2022 berjumlah 6.283 orang, yang beragama Budha sebanyak 255 orang, dan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak sebanyak 202 orang.
"Selain itu, 202 orang WBP tersebut, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkumham no. 7 tahun 2022 tentang Tata Syarat Pemberian Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.
Menurut dia berdasarkan ketentuan untuk bisa mendapatkan remisi, seorang WBP harus memenuhi persyaratan di antaranya, yakni dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari kejaksaan sudah lengkap, kemudian telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan.
Selain itu, para WBP yang mendapat remisi, yakni tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin, dan menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Adapun besaran Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak dua bulan, katanya.