Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi waisak kepada 1.253 narapidana yang beragama Budha di Indonesia. Total, ada 1.988 narapidana beragama Budha di Indonesia.
"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Rika mengatakan sebanyak 1.245 narapidana mendapatkan pengurangan masa penjara. Sebanyak 116 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari.
Lalu, sebanyak 768 narapidana mendapatkan remisi sebulan, 211 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 150 narapidana mendapatkan remisi selama dua bulan.
"Tujuh narapidana lainnya menerima remisi keagamaan II atau langsung bebas," ucap Rika.
Baca: Kemenkumham dan KPU Bentuk Desk Khusus Pemilu bagi Narapidana
Remisi itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya telah menjalani pidana penjara selama enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi tahun ini diyakini bisa menghemat anggaran makan sebesar Rp739,5 juta.
"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Rika.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) memberikan remisi waisak kepada 1.253
narapidana yang beragama Budha di Indonesia. Total, ada 1.988 narapidana beragama Budha di Indonesia.
"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Rika mengatakan sebanyak 1.245 narapidana mendapatkan pengurangan masa penjara. Sebanyak 116 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari.
Lalu, sebanyak 768 narapidana mendapatkan remisi sebulan, 211 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 150 narapidana mendapatkan remisi selama dua bulan.
"Tujuh narapidana lainnya menerima remisi keagamaan II atau langsung bebas," ucap Rika.
Baca:
Kemenkumham dan KPU Bentuk Desk Khusus Pemilu bagi Narapidana
Remisi itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya telah menjalani pidana penjara selama enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi tahun ini diyakini bisa menghemat anggaran makan sebesar Rp739,5 juta.
"Remisi diberikan bukan sekadar
reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)