Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Adik Kandung

Siti Yona Hukmana • 12 Maret 2022 03:04
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memeriksa adik kandung tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz berinisial NK. Pemeriksaan guna menelusuri aliran dana tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu.
 
"Terhadap adik kandung IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 10 Maret 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Gatot mengatakan pemeriksaan dilakukan di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Pemeriksaan dimulai pukul 13.00-20.00 WIB.

"Dengan 33 pertanyaan," ujar Gatot.
 
Namun, Gatot belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. Terutama, terkait jumlah uang haram yang diterima dari Indra Kenz.
 
"Ini masih belum dikirim datanya dari teman-teman penyidik yang lebih tahu," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
 
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri disebut masih terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz di platform Binomo.
 
Baca: Uang Rp10 Juta yang Diterima Pacar Indra Kenz Bakal Disita
 
Polisi akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang berasal dari uang hasil kejahatannya. Upaya itu untuk mengembalikan kerugian korban. Total aset Indra yang akan disita senilai Rp57,2 miliar.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Crazy rich asal Medan itu mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan