Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Uang Rp10 Juta yang Diterima Pacar Indra Kenz Bakal Disita

Siti Yona Hukmana • 11 Maret 2022 19:55
Jakarta: Uang Rp10 juta yang diterima Vanessa Khong dari pacarnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal disita polisi. Fulus itu diduga hasil kejahatan Indra saat menjadi afiliator Binomo.
 
"Iya akan kita sita," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Chandra mengatakan seluruh uang haram yang mengalir ke pasar Indra Kenz itu akan disita. Namun, Chandra belum bisa membeberkan total uang yang akan disita dari Vanessa.

"Masih kita hitung, bisa lebih (dari Rp10 juta)," kata Chandra.
 
Sebelumnya, terbongkar fakta Vanessa menerima uang Rp10 juta dari crazy rich asal Medan itu. Uang itu baru sedikit dari nominal yang dijanjikan Indra Kenz untuk kekasihnya itu.
 
"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Fakta itu terbongkar saat penyidik memeriksa Vanessa. Selebgram itu dicecar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 11.00-20.15 WIB pada Selasa, 8 Maret 2022.
 
"(Pertanyaan) terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK (Indra)," ujar Gatot.
 
Baca: Nilai Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp57,2 Miliar
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan