Ilustrasi penahanan/Medcom.id
Ilustrasi penahanan/Medcom.id

Eks Dirjen Hortikultura Ditahan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 20 Mei 2022 18:33

Hasanuddin disebut aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Yakni, memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.
 
Karyoto mengatakan Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan. Semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton sejumlah Rp18,6 miliar.
 
"Dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," ucap Karyoto.

Hasanuddin, kata Karyoto, turut melibatkan adiknya sekaligus karyawan freelance PT HNW Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang. Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 Miliar, proses lelang memenangkan PT HNW.
 
Eko selaku PPK diminta Hasanuddin menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Padahal, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.
 
"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," kata Karyoto.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan