Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengaudit internal terkait pengadaan slot satelit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015. Diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan satelit itu.
"Ada (audit internal) dan kita sudah minta juga ke pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit," kata Prabowo di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada perbuatan melawan hukum terkait pengadaan satelit di Kemhan. Pengadaan satelit ini merupakan bagian dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan.
JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan perbuaan melawan hukum itu di antaranya terdapat pada pelaksanaan proyek yang tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan, lanjut dia, Kemhan belum memasukkan anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015 saat kontrak dilakukan. Dalam perjalanannya, satelit yang disewa dari perusahaan Avanti Communication Ltdtidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama.
Baca: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Koordinasi dengan Polisi Militer
Pada Jumat, 14 Januari 2022, Febrie menyebut Kejagung telah memeriksa 11 orang dari pihak swasta maupun Kemhan, selama proses penyelidikan. Dalam kasus tersebut, negara berpotensi merugi lebih dari Rp700 miliar akibat kekalahan di pengadilan arbitrase.
Pemerintah mengeluarkan Rp500 miliar atas gugatan Avanti Communication Ltd di Pengadilan Arbitrase London pada 2019. Sementara itu, putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 2021 mewajibkan pemerintah membayar USD20 juta kepada perusahaan Navayo.
Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengaudit internal terkait pengadaan slot
satelit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015. Diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan satelit itu.
"Ada (audit internal) dan kita sudah minta juga ke pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit," kata Prabowo di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada perbuatan
melawan hukum terkait pengadaan satelit di Kemhan. Pengadaan satelit ini merupakan bagian dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan.
JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan perbuaan melawan hukum itu di antaranya terdapat pada pelaksanaan proyek yang tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan, lanjut dia, Kemhan belum memasukkan anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015 saat kontrak dilakukan. Dalam perjalanannya, satelit yang disewa dari perusahaan Avanti Communication Ltdtidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama.
Baca:
Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Koordinasi dengan Polisi Militer
Pada Jumat, 14 Januari 2022, Febrie menyebut Kejagung telah memeriksa 11 orang dari pihak swasta maupun Kemhan, selama proses penyelidikan. Dalam kasus tersebut, negara berpotensi merugi lebih dari Rp700 miliar akibat kekalahan di pengadilan arbitrase.
Pemerintah mengeluarkan Rp500 miliar atas gugatan Avanti Communication Ltd di Pengadilan Arbitrase London pada 2019. Sementara itu, putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 2021 mewajibkan pemerintah membayar USD20 juta kepada perusahaan Navayo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)