Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Tanah Munjul, Saksi: Uang Keluar Tak Sesuai Prosedur Merupakan Kerugian Negara

Fachri Audhia Hafiez • 20 Januari 2022 14:40
Jakarta: Saksi ahli keuangan negara, Syakran Rudi, menegaskan uang yang dikeluarkan BUMN atau BUMD yang tak sesuai prosedur bisa disebut sebagai kerugian keuangan daerah atau negara. Uang yang keluar dari perusahaan pelat merah harus didukung dengan instrumen alasan adanya pengeluaran fulus tersebut.
 
Syakran dihadirkan sebagai ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia merupakan Kepala Sub Direktorat Pembinaann, Proses Bisnis, dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Seharusnya uang itu tidak keluar dari perusahaan daerah (tapi) menjadi tetap keluar. Maka, pada keadaan demikian pada saat uang keluar dari perusahaan tanpa prosedur, bisa terjadi kerugian negara atau daerah," kata Rudi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Januari 2022.

Rudi mengatakan terdapat empat karakter yang dapat merugikan keuangan negara oleh BUMN/D. Pertama, uang dari APBN/D yang seharusnya tidak dikeluarkan perusahaan pelat merah menjadi keluar.
 
Kedua, uang yang seharusnya diterima atau menjadi pemasukan perusahaan menjadi tidak terima. Ketiga, uang dari aset yang harus diterima menjadi tidak diterima.
 
"Terakhir, aset yang berada pada pengelolaan pemerintah atau perusahaan pemerintah menghilangkan prosedur," ujar Rudi.
 
Baca: Pakai Uang Diam-diam, Saksi Kasus Tanah Munjul Terancam Dijerat Pasal Penggelapan
 
Rudi mengatakan setiap uang yang dikeluarkan perusahaan harus dilakukan pengujian oleh pemilik kewenangan. Pengujian juga mestinya dilakukan ketika ingin pembelian aset untuk menghindari masalah ke depannya.
 
"Setiap uang keluar harus dilakukan pengujian oleh pemilik kewenangan yang terpisah dan memenuhi syarat-syarat sebagai dasar pengujian yaitu alat bukti," ujar Rudi.
 
Kasus dugaan korupsi tanah Munjul menjerat lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah membeli tanah di Munjul ke PT Adonara Propertindo senilai Rp152 miliar. Namun, tanah tersebut tidak memiliki manfaat khususnya untuk hunian down payment (DP) Rp0.
 
Tanah yang dibeli tidak beralih ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pada proses pembelian tersebut diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan