Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan notaris Yurisca Lady Enggraeni terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca memakai uang yang bukan haknya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yurisca memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa di tindak pidana korupsinya, ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Yurisca memakai uang Rp10 miliar. Fulus itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur.
Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0. Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.
Dia menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Beberapa di antaranya tas hingga jam tangan merek Rolex second senilai Rp400 juta.
Jaksa meminta Yurisca memenuhi kewajiban pengembalian Rp10 miliar. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar. Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK.
"Kami ingin wujud konkret pertanggungjawaban Saudara dan kami tunggu sampai batas penuntutan tentu setelah itu kami punya wewenang dari sisi hukum," tegas jaksa.
Yurisca diminta segera membereskan persoalan itu. Sebab, perkara tersebut terus bergulir di pengadilan.
"Kami kejar-kejaran dengan waktu, ada tahapan penuntutan untuk kami nyatakan pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai Ibu (Yurisca) duduk di sana (kursi terdakwa), sekarang (sebagai) saksi," ucap jaksa.
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa.
Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Baca: Saksi Emosional ke Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengingatkan notaris Yurisca Lady Enggraeni terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca memakai uang yang bukan haknya dalam perkara dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yurisca memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa di tindak pidana korupsinya, ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Yurisca memakai uang Rp10 miliar. Fulus itu merupakan
down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku
pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur.
Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0. Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.
Dia menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Beberapa di antaranya tas hingga jam tangan merek Rolex second senilai Rp400 juta.
Jaksa meminta Yurisca memenuhi kewajiban pengembalian Rp10 miliar. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar. Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK.
"Kami ingin wujud konkret pertanggungjawaban Saudara dan kami tunggu sampai batas penuntutan tentu setelah itu kami punya wewenang dari sisi hukum," tegas jaksa.
Yurisca diminta segera membereskan persoalan itu. Sebab, perkara tersebut terus bergulir di pengadilan.
"Kami kejar-kejaran dengan waktu, ada tahapan penuntutan untuk kami nyatakan pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai Ibu (Yurisca) duduk di sana (kursi terdakwa), sekarang (sebagai) saksi," ucap jaksa.
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa.
Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Baca:
Saksi Emosional ke Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)