Jakarta: Wiraswasta I Wayan Astika emosional ketika bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai proses balik nama yang diduga dilakukan sepihak oleh Rudi. Dua sertifikat hak milik (SHM) milik Wayan disebut diubah saat belum mampu melunasi utang.
"Ini suratnya sudah atas nama Pak Rudi," kata Wayan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut Wayan, terdapat dua SHM yang dibalik nama menjadi Rudi. Dia mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian ketika utang yang belum dilunasi, SHM akan dibalik nama.
"Tidak (menandatangani perjanjian pengalihan), sama sekali tidak pernah," ujar Wayan.
Wayan membeberkan awal dia berurusan dengan utang itu. Hal itu bermula ketika dia terlilit utang untuk melunasi pinjaman sebesar Rp2 miliar di Indo Surya.
Dia diarahkan pihak Indo Surya, Agung Widi, supaya meminjam dana lagi untuk menutup utang di Indo Surya. Namun, Wayan tidak pernah diberi tahu siapa yang memberi pinjaman dana.
Wayan hanya berkomunikasi dengan Widi. Pengajuan pinjaman Wayan disetujui Rp7 miliar dari permohonan Rp15 miliar.
"Rp15 miliar kalau bisa untuk memperbaiki juga warung saya dan membayar utang istri yang sudah meninggal," ucap Wayan.
Menurut Wayan, untuk mendapat Rp7 miliar itu dia mesti mengajukan SHM sebagai jaminan. SHM mesti berbeda dengan jaminan yang telah dijadikan agunan di Indo Surya.
"(Aset yang digunakan) lahan yang di belakang satu areal rumah," kata Wayan.
Baca: Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Disebut Ubah SHM Sepihak
Wayan mengaku tak mendapat utuh Rp7 miliar. Dia hanya memperoleh Rp2,5 miliar dan sisanya sudah digunakan untuk membayar utang di Indo Surya, bunga di muka, dan ada potongan lain dari notaris.
Wayan tak sanggup melunasi utang setelah tiga bulan jatuh tempo. Dia lewat anaknya sempat berkomunikasi dengan pengacara Rudi, Agatha. Dalam komunikasi itu, Agatha menyebut bahwa SHM sudah atas nama Rudi.
Rumah Wayan disebut digembok dan seluruh barang dikeluarkan atas perintah Agatha. Wayan kembali emosional lantaran kini hidupnya melarat akibat terlilit utang itu.
"Saya sampaikan kebijaksanaan kepada Saya. Anak Saya, cucu enggak sekolah. Barang-barang diangkut sama lawyernya Bapak (Rudi). Kok tega Pak, sekarang saya kos Pak, kadang bayar, kadang tidak. Tolong bisa dibuka gemboknya supaya saya bisa kembali ke rumah, dan bisa sembahyang di rumah saya lagi Pak," kata Wayan sambil menitikkan air mata.
Wayan dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk Rudi. Rudi merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan di Munjul yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
Kasus itu juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Jakarta: Wiraswasta I Wayan Astika emosional ketika bersaksi dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan
lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai proses balik nama yang diduga dilakukan sepihak oleh Rudi. Dua sertifikat hak milik (SHM) milik Wayan disebut diubah saat belum mampu melunasi utang.
"Ini suratnya sudah atas nama Pak Rudi," kata Wayan saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut Wayan, terdapat dua SHM yang dibalik nama menjadi Rudi. Dia mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian ketika utang yang belum dilunasi, SHM akan dibalik nama.
"Tidak (menandatangani perjanjian pengalihan), sama sekali tidak pernah," ujar Wayan.
Wayan membeberkan awal dia berurusan dengan utang itu. Hal itu bermula ketika dia terlilit utang untuk melunasi pinjaman sebesar Rp2 miliar di Indo Surya.
Dia diarahkan pihak Indo Surya, Agung Widi, supaya meminjam dana lagi untuk menutup utang di Indo Surya. Namun, Wayan tidak pernah diberi tahu siapa yang memberi pinjaman dana.
Wayan hanya berkomunikasi dengan Widi. Pengajuan pinjaman Wayan disetujui Rp7 miliar dari permohonan Rp15 miliar.
"Rp15 miliar kalau bisa untuk memperbaiki juga warung saya dan membayar utang istri yang sudah meninggal," ucap Wayan.
Menurut Wayan, untuk mendapat Rp7 miliar itu dia mesti mengajukan SHM sebagai jaminan. SHM mesti berbeda dengan jaminan yang telah dijadikan agunan di Indo Surya.
"(Aset yang digunakan) lahan yang di belakang satu areal rumah," kata Wayan.
Baca:
Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Disebut Ubah SHM Sepihak
Wayan mengaku tak mendapat utuh Rp7 miliar. Dia hanya memperoleh Rp2,5 miliar dan sisanya sudah digunakan untuk membayar utang di Indo Surya, bunga di muka, dan ada potongan lain dari notaris.
Wayan tak sanggup melunasi utang setelah tiga bulan jatuh tempo. Dia lewat anaknya sempat berkomunikasi dengan pengacara Rudi, Agatha. Dalam komunikasi itu, Agatha menyebut bahwa SHM sudah atas nama Rudi.
Rumah Wayan disebut digembok dan seluruh barang dikeluarkan atas perintah Agatha. Wayan kembali emosional lantaran kini hidupnya melarat akibat terlilit utang itu.
"Saya sampaikan kebijaksanaan kepada Saya. Anak Saya, cucu enggak sekolah. Barang-barang diangkut sama lawyernya Bapak (Rudi). Kok tega Pak, sekarang saya kos Pak, kadang bayar, kadang tidak. Tolong bisa dibuka gemboknya supaya saya bisa kembali ke rumah, dan bisa sembahyang di rumah saya lagi Pak," kata Wayan sambil menitikkan air mata.
Wayan dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk Rudi. Rudi merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan di Munjul yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
Kasus itu juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)