Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Disebut Ubah SHM Sepihak

Fachri Audhia Hafiez • 13 Januari 2022 15:42
Jakarta: Pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, disebut mengubah nama sertifikat hak milik (SHM) tanah milik seorang swasta, I Ketut Riana. Pengubahan itu diduga dilakukan setelah Ketut tak mampu melunasi pinjaman dana dari Rudi.
 
"Kami keberatan luar biasa, karena membalikkan nama sertifikat ini sepihak," kata Ketut saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Pinjam meminjam dana itu bermula ketika Ketut ingin mendirikan sebuah showroom. Dia bersama rekannya, I Made Haga Prakasetia, mendapatkan pinjaman dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari dan diperoleh pinjaman Rp10 miliar.

Namun, nilai pinjam itu tidak cukup untuk mendirikan showroom. Ketut dan Made mengubah rencana untuk membangun kondotel.
 
"Untuk pembangunan ini kami berusaha mencari dana karena (juga) butuh modal besar," ujar Ketut.
 
Ketut dan Made bertemu dengan Ardi yang diduga merupakan staf dari Rudi. Keduanya mendapat pinjaman Rp17,8 miliar dari permintaan Rp22,5 miliar pada 17 Mei 2019.
 
Pinjaman itu harus lunas selama enam bulan. Jaminan atau agunan dari pinjaman itu menggunakan SHM atas nama ibu dari Ketut, I Nyoman Runis, di Bali.
 
"Dengan adanya keterbatasan waktu dan kebetulan waktu itu ada tanda-tanda korona. Jadi, perusahaan kami belum bisa maju dan tidak bisa transaksi untuk pembayaran," terang Ketut.
 
Baca: Saksi Akui Pengadaan Lahan di Munjul Cacat Prosedur
 
Ketidakmampuan Ketut untuk melunasi pinjaman itu ditempuh dengan menemui Rudi di Jakarta. Namun, Ketut mengaku tidak bisa menemui Rudi.
 
Ketut baru mengetahui SHM berubah menjadi atas nama Rudi dari notaris. Menurut dia, tidak ada perjanjian pengubahan nama SHM bila pinjaman belum mampu dilunasi.
 
"Tidak dapat (perjanjian), yang kami dapat sudah akta jual beli," klaim Ketut.
 
Ketut berupaya memperjuangkan agar SHM kembali ke tangannya setelah mengetahui perubahan nama itu. Dia berharap urusan itu bisa dibereskan.
 
"Sertifikat kami (disita) KPK, kami ingin menebus sesuai dengan uang kami yang terima. Itu saja," ujar Ketut.
 
Ketut dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk Rudi. Ketut mengikuti sidang secara online.
 
Rudidi merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan di Munjul yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Kasus itu juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan