Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Akui Pengadaan Lahan di Munjul Cacat Prosedur

Fachri Audhia Hafiez • 09 Desember 2021 22:41
Jakarta: Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana, mengaku pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, cacat prosedur. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Aldi saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Di BAP nomor 17, dapat saya sampaikan bahwa tujuan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) baru adalah untuk menghilangkan jejak. Adanya cacat prosedur terkait pembelian tanah ini di Munjul," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan BAP Aldi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Desember 2021.
 
PPJB baru yang dimaksud ialah berkas yang direvisi bersama-sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo terkait transaksi pembelian lahan di Munjul. Lahan itu dibeli dari PT Adonara Propertindo.

Revisi itu menyangkut perubahan status lahan di Munjul dari kuning menjadi hijau. Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan itu dengan status zona kuning atau kawasan yang bisa dibangun hunian.
 
Lahan itu rupanya didominasi oleh zona hijau. Artinya, sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.
 
Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal. Namun, proses transaksi pembelian tanah itu sudah berjalan.
 
"Lalu ada juga di bawahnya semua dokumen dibuat setelah PPJB ditandatangani dan tidak ada kegiatan apa pun yang menjadi dasar kelayakan pembelian tanah tersebut. Hal tersebut membuat saya tidak melakukan adendum atas PPJB," kata jaksa melanjutkan membaca BAP Aldi.
 
Aldi menuturkan skema pembayaran juga menyalahi prosedur. Pasalnya, harus dibuat tanggal baru perubahan PPJB serta dinyatakan adendum bila terdapat revisi.
 
Namun, hal itu tidak dilakukan. Karena akan memperjelas kesalahan fatal dalam pembelian lahan di Munjul.
 
"Jadi kalau memang mau dibuat adendum semua kajian yang tadi dibuat existing, tanggalnya sesuai baru. Dalam adendum disebutkan bahwa sehubungan dengan baru diketahuinya zonasi tersebut maka PPJB ini (harus) diadendum," terang Aldi.
 
Aldi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dihadirkan bersama dua saksi lain yakni mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys.
 
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Baca: Yoory Murka Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan