Jakarta: Bupati Bogor Ade Yasin disebut rutin memberikan uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, uang yang dikucurkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Firli mengatakan pemberian uang itu terjadi selama pemeriksaan audit dari BPK berlangsung. Pemberian uang terjadi mulai dari Februari sampai April 2022.
"Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar Rp1,9 miliar," ujar Firli.
Baca: Bupati Ade Yasin Menyuap BPK Demi Gelar WTP
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Bupati Bogor
Ade Yasin disebut rutin memberikan uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, uang yang dikucurkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Firli mengatakan pemberian uang itu terjadi selama pemeriksaan audit dari BPK berlangsung. Pemberian uang terjadi mulai dari Februari sampai April 2022.
"Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar Rp1,9 miliar," ujar Firli.
Baca:
Bupati Ade Yasin Menyuap BPK Demi Gelar WTP
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)