Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin karena diduga memberikan suap ke empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan gelar wajar tanpa pengecualian (WTP).
"AY (Ade Yasin) berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Firli mengatakan BPK perwakilan Jawa Barat awalnya mengirimkan lima tim pemeriksa ke Pemkab Bogor. Mereka yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
"Ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ujar Firli.
Baca: Kemendagri Sesalkan OTT Ade Yasin
Namun, pada proses pemeriksaan, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam melakukan kongkalikong ke Hendra. Usai kongkalikong itu, Ihsan dan Maulana memberitahu Ade Yasin bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek.
"Dan jika diaudit BPK perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer," tutur Firli.
Mendengar hal itu, Ade Yasin langsung meminta agar wilayahnya diusahakan mendapatkan predikat WTP. Ade Yasin juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang Rp100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.
Usai mendapatkan uang itu, Anthon kemudian mengatur susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Objek audit nanti hanya akan dilakukan ke SKPD yang sudah ditentukan.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," tutur Firli.
Proses audit berlangsung pada Februari sampai April 2022. Sepanjang pemeriksaan berlangsung Ade memberikan uang ke para tim penilai dengan nominal berbeda.
"Minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ucap Firli.
Baca: KPK Sita Rp1,024 Miliar dari Penangkapan Ade Yasin
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap
Bupati Bogor Ade Yasin karena diduga memberikan suap ke empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bogor mendapatkan gelar wajar tanpa pengecualian (WTP).
"AY (Ade Yasin) berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Firli mengatakan BPK perwakilan Jawa Barat awalnya mengirimkan lima tim pemeriksa ke Pemkab Bogor. Mereka yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
"Ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ujar Firli.
Baca:
Kemendagri Sesalkan OTT Ade Yasin
Namun, pada proses pemeriksaan, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam melakukan kongkalikong ke Hendra. Usai kongkalikong itu, Ihsan dan Maulana memberitahu Ade Yasin bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek.
"Dan jika diaudit BPK perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer," tutur Firli.
Mendengar hal itu, Ade Yasin langsung meminta agar wilayahnya diusahakan mendapatkan predikat WTP. Ade Yasin juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang Rp100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.