Roy Suryo. (foto: MI)
Roy Suryo. (foto: MI)

Laporannya Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Pilih Opsi Kedua Penjarakan Menag

Adri Prima • 25 Februari 2022 15:09
Jakarta: Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara pengeras azan Masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing. 
 
Seperti diktehaui Roy Suryo melayangkan laporan pada Kamis, 24 Februari 2022 dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE. 
 
Roy menerangkan, Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan alasan karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau. 

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," paparnya. 
 
Roy pun tidak menyerah, untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia menyebut rekan-rekannya di Pekanbaru yang akan membuat laporan. 
 
Halaman Selanjutnya
"Saran kedua Polda Metro Jaya…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan