Jakarta: Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara pengeras azan Masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Seperti diktehaui Roy Suryo melayangkan laporan pada Kamis, 24 Februari 2022 dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE.
Roy menerangkan, Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan alasan karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," paparnya.
Roy pun tidak menyerah, untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia menyebut rekan-rekannya di Pekanbaru yang akan membuat laporan.
"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan ada baiknya ini dilaporkan di Bareskrim tetapi atas pertimbangan saya dengan Pak Pitra mungkin kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama," ucapnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut diperbincangkan terkait pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing. Hal ini ia sampaikan saat membahas soal Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," ucap Yaqut.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menolak laporan
Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag),
Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara pengeras azan Masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Seperti diktehaui Roy Suryo melayangkan laporan pada Kamis, 24 Februari 2022 dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE.
Roy menerangkan, Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan alasan karena
locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," paparnya.
Roy pun tidak menyerah, untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia menyebut rekan-rekannya di Pekanbaru yang akan membuat laporan.