Jakarta: Langkah restorative justice diminta dikedepankan dalam kasus penganiayaan hewan di Bekasi yang sempat viral. Kasus penganiayaan hewan dengan terdakwa Oskar dalam proses persidangan.
"Ya, restorative justice menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang muncul akibat perkara ini," kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020. Menurut Fickar, penggunaan restorative justice lebih baik dalam kasus ini ketimbang penjara lima bulan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Baca: Menkominfo Ingin Restorative Justice Diutamakan di Ruang Digital
"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," ujar Fickar.
Restorative justice juga diyakini bisa membuat terdakwa tidak kembali menganiaya hewan. Hukuman itu dinilai cukup untuk memberikan efek jera dalam kasus ini.
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," tutur Fickar.
Kasus penganiyaan hewan ini menghebohkan media sosial pada Februari 2020. Setelah viral, Animal Defenders Indonesia (ADI) merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Jakarta: Langkah
restorative justice diminta dikedepankan dalam kasus penganiayaan hewan di Bekasi yang sempat viral. Kasus
penganiayaan hewan dengan terdakwa Oskar dalam proses persidangan.
"Ya,
restorative justice menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang muncul akibat perkara ini," kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020. Menurut Fickar, penggunaan
restorative justice lebih baik dalam kasus ini ketimbang penjara lima bulan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Baca:
Menkominfo Ingin Restorative Justice Diutamakan di Ruang Digital
"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," ujar Fickar.
Restorative justice juga diyakini bisa membuat terdakwa tidak kembali menganiaya hewan.
Hukuman itu dinilai cukup untuk memberikan efek jera dalam kasus ini.
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," tutur Fickar.
Kasus penganiyaan hewan ini menghebohkan media sosial pada Februari 2020. Setelah viral, Animal Defenders Indonesia (ADI) merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)