Jakarta: Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam kasus membuat onar di media sosial (medsos). Mantan politikus Partai Demokrat itu dituntut tujuh bulan penjara.
"Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi," kata Ferdinand usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 April 2022.
Tim penasihat hukum Ferdinand juga bakal mengajukan pleidoi. Sidang akan digelar pada Selasa, 12 April 2022.
Ferdinand menghargai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai jaksa sudah bekerja profesional.
"Kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum," ujar Ferdinand.
Jaksa menuntut Ferdinand dinyatakan bersalah dan dipenjara selama tujuh bulan. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ferdinand terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.
Baca: Buat Onar di Medsos, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Jakarta:
Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam kasus membuat onar di
media sosial (medsos). Mantan politikus Partai Demokrat itu dituntut tujuh bulan penjara.
"Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi," kata Ferdinand usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 April 2022.
Tim penasihat hukum Ferdinand juga bakal mengajukan pleidoi. Sidang akan digelar pada Selasa, 12 April 2022.
Ferdinand menghargai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai jaksa sudah bekerja profesional.
"Kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum," ujar Ferdinand.
Jaksa menuntut Ferdinand dinyatakan bersalah dan dipenjara selama tujuh bulan. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan
bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ferdinand terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.
Baca:
Buat Onar di Medsos, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)