Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti membuat onar karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di medsos.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 April 2022.
Ferdinand dinilai terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yakni menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.
Menurut jaksa, Ferdinand terbukti menyiarkan berita bohong berdasarkan bukti serta fakta persidangan. Cuitan Ferdinand membuat dampak yang luas kepada masyarakat.
"Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa.
Baca: Ahli Nilai Cuitan Ferdinand Hutahaean Tak Sesuai Keyakinan Umat Islam
Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Empat dakwaan
Ferdinand didakwa empat dakwaan. Pertama, terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kedua, dia didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada pegiat
media sosial (medsos)
Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti membuat onar karena menyebarkan
berita bohong atau hoaks di medsos.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 April 2022.
Ferdinand dinilai terbukti menyebar delapan
tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun
Twitter-nya, yakni menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis
tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.
Menurut jaksa, Ferdinand terbukti menyiarkan berita bohong berdasarkan bukti serta fakta persidangan. Cuitan Ferdinand membuat dampak yang luas kepada masyarakat.
"Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa.
Baca:
Ahli Nilai Cuitan Ferdinand Hutahaean Tak Sesuai Keyakinan Umat Islam
Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Empat dakwaan
Ferdinand didakwa empat dakwaan. Pertama, terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kedua, dia didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)