Jakarta: Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Misbahul Munir menilai cuitan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, tidak sesuai dengan keyakinan umat Islam. Cuitan Ferdinand yang dimaksud yakni terkait 'Allahmu lemah'.
"Kalimat lemah ini adalah melanggar, tidak sesuai dengan keyakinan umat Islam dalam hal ini ada kebohongan," kata Misbahul saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
Misbahul mengatakan umat Islam mempunyai keyakinan bahwa Allah adalah kesempurnaan dan disucikan dari berbagai kekurangan. Kalimat yang dilontarkan Ferdinand tidak sesuai dengan hal tersebut dan wajar bila menimbulkan gejolak.
"Tentu ada gejolak, banyak yang tersinggung karena kalimat ini tidak benar. Karena kita tahu Allah itu maha kuat, aziz maha benar, dan seterusnya," ujar Misbahul.
Dia menekankan cuitan Ferdinand tidak bisa dibenarkan baik dari sisi agama Islam atau Kristen. Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU itu juga meminta Ferdinand meminta maaf kepada umat Islam.
"Saya ingin mengatakan Mas Ferdinand salah tulis dan harus minta maaf ke orang Islam," ucap Misbahul.
Baca: Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyebarkan Berita Bohong hingga Menodai Agama
Misbahul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand. Eks politikus Partai Demokrat itu didakwa empat dakwaan. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Jakarta: Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Misbahul Munir menilai cuitan pegiat media sosial,
Ferdinand Hutahaean, tidak sesuai dengan keyakinan umat Islam. Cuitan Ferdinand yang dimaksud yakni terkait 'Allahmu lemah'.
"Kalimat lemah ini adalah melanggar, tidak sesuai dengan keyakinan umat Islam dalam hal ini ada kebohongan," kata Misbahul saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
Misbahul mengatakan umat Islam mempunyai keyakinan bahwa Allah adalah kesempurnaan dan disucikan dari berbagai kekurangan. Kalimat yang dilontarkan Ferdinand tidak sesuai dengan hal tersebut dan wajar bila menimbulkan gejolak.
"Tentu ada gejolak, banyak yang tersinggung karena kalimat ini tidak benar. Karena kita tahu Allah itu maha kuat, aziz maha benar, dan seterusnya," ujar Misbahul.
Dia menekankan cuitan
Ferdinand tidak bisa dibenarkan baik dari sisi agama Islam atau Kristen. Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU itu juga meminta Ferdinand meminta maaf kepada umat Islam.
"Saya ingin mengatakan Mas Ferdinand salah tulis dan harus minta maaf ke orang Islam," ucap Misbahul.
Baca:
Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyebarkan Berita Bohong hingga Menodai Agama
Misbahul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand. Eks politikus Partai Demokrat itu didakwa empat dakwaan. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah
menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)