Jakarta: Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pemeriksaan.
"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, kalau sudah selesai penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap, baru P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 15 April 2022.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Sumber Media Indonesia di Kejagung mengatakan perkara Peristiwa Paniai akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi, Ketut membenarkan hal tersebut.
Baca: Purnawirawan TNI Tersangka Peristiwa Paniai Tak Ditahan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, dan Medan.
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Pengadilan Negeri Makassar sudah pernah menggelar sidang perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Abepura 2000.
Kejagung telah menetapkan purnawirawan TNI, IS, sebagai tersangka pada awal bulan ini. Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, jabatan IS saat peristiwa itu terjadi adalah perwira penghubung Kodim Paniai.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM. Beleid itu berisi mengenai pertanggungjawaban komando.
Adapun acanaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Jakarta:
Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (
HAM) berat pada
Peristiwa Paniai 2014. Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pemeriksaan.
"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, kalau sudah selesai penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap, baru P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 15 April 2022.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Sumber Media Indonesia di Kejagung mengatakan perkara Peristiwa Paniai akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi, Ketut membenarkan hal tersebut.
Baca:
Purnawirawan TNI Tersangka Peristiwa Paniai Tak Ditahan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, dan Medan.
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Pengadilan Negeri Makassar sudah pernah menggelar sidang perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Abepura 2000.
Kejagung telah menetapkan purnawirawan TNI, IS, sebagai tersangka pada awal bulan ini. Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, jabatan IS saat peristiwa itu terjadi adalah perwira penghubung Kodim Paniai.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM. Beleid itu berisi mengenai pertanggungjawaban komando.
Adapun acanaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)