Jakarta: Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tak menahan purnawirawan TNI, IS, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014. Sebab, IS masih kooperatif selama proses pemeriksaan.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penahanan seorang tersangka tergantung kepentingan penyidik. "Kalau penyidik melihat tidak perlu ditahan, kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri, ya itu mungkin enggak (ditahan) lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Kejagung menjerat IS berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penyidik. IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca: Tersangka Peristiwa Paniai Purnawirawan TNI
Menurut Febrie, saat peristiwa di Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. IS dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa pada 7 sampai 8 Desember 2014 yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 50 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada 6 ahli yang telah dimintai keterangan.
Jakarta: Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (
HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tak menahan purnawirawan TNI, IS, yang menjadi tersangka kasus dugaan
pelanggaran HAM berat Peristiwa
Paniai 2014. Sebab, IS masih kooperatif selama proses pemeriksaan.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penahanan seorang tersangka tergantung kepentingan penyidik. "Kalau penyidik melihat tidak perlu ditahan, kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri, ya itu mungkin enggak (ditahan) lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Kejagung menjerat IS berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penyidik. IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca:
Tersangka Peristiwa Paniai Purnawirawan TNI
Menurut Febrie, saat peristiwa di Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. IS dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa pada 7 sampai 8 Desember 2014 yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 50 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada 6 ahli yang telah dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)