Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Yaitu, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), IS.
"(Tersangkanya) purnawirawan TNI," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, dilansir Media Indonesia, Sabtu, 2 April 2022.
Febrie menuturkan saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka itu menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. IS ditersangkakan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang itu.
Baca: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut DIrektorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan peristiwa Paniai. Penetapan itu didasarkan oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku belum bisa menjawab secara resmi hasil penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Sebab, pihaknya belum membaca kesimpulan Kejagung dan membandingkan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Harapan kami, tim memastikan terduga pelaku yang kami sampaikan dalam laporan didalami dengan sungguh-sungguh," kata Taufan.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 50 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada 6 ahli yang telah dimintai keterangan.
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Yaitu, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (
TNI), IS.
"(Tersangkanya) purnawirawan TNI," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, dilansir
Media Indonesia, Sabtu, 2 April 2022.
Febrie menuturkan saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka itu menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. IS ditersangkakan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang itu.
Baca:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut DIrektorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (
HAM) Berat pada Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan peristiwa Paniai. Penetapan itu didasarkan oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku belum bisa menjawab secara resmi hasil penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Sebab, pihaknya belum membaca kesimpulan Kejagung dan membandingkan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Harapan kami, tim memastikan terduga pelaku yang kami sampaikan dalam laporan didalami dengan sungguh-sungguh," kata Taufan.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 50 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada 6 ahli yang telah dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)