Jakarta: Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial IS. Informasi menyebut IS berlatar belakang TNI.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Menurut Ketut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo Pasal 184 KUHP untuk membuat terang peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang luka-luka. Hal itu termaktub dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca: Ahli Hukum Humaniter Diperiksa Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan milite secara de jure dan atau de facto.
"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Ketut.
Jajaran penyidik Direktorat HAM Berat Jampidsus telah memeriksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada enam ahli yang sudah dimintai keterangannya.
Jakarta: Penyidik Direktorat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial IS. Informasi menyebut IS berlatar belakang TNI.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Menurut Ketut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo Pasal 184 KUHP untuk membuat terang peristiwa
pelanggaran HAM berat Paniai yang mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang luka-luka. Hal itu termaktub dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca:
Ahli Hukum Humaniter Diperiksa Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan milite secara de jure dan atau de facto.
"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Ketut.
Jajaran penyidik Direktorat HAM Berat Jampidsus telah memeriksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (7 orang), Polri (18 orang), dan TNI (25 orang). Sementara itu, ada enam ahli yang sudah dimintai keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)