Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa
Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa

Konten YouTube Bank Edy Channel Diklaim Produk Jurnalistik

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2022 23:03
Jakarta: Konten YouTube Bank Edy Channel milik Edy Mulyadi diklaim produk jurnalistik. Akun YouTube itu disebut terdaftar di Dewan Pers sejak 21 Desember 2010.
 
"Sudah didaftarkan ke Dewan Pers melalui perusahaan From News Network (FNN), nah kalau penyidik berdasarkan itu (konten) termasuk produk jurnalistik," kata Kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Herman menyebut kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar konten yang diunggah di akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin, 31 Januari 2022. Salah satunya, terkait Kalimantan tempat jin buang anak.

"Jadi, kalau Pak Edy mau diadili atas dasar YouTube itu dia harus dibawa ke Dewan Pers dahulu. Jadi penyidik itu harus dapat izin dari Dewan Pers dahulu," ujar Herman.
 
Herman mengaku akan meminta perlindungan Dewan Pers. Dia akan mengirim surat ke Dewan Pers pada Rabu, 2 Februari 2022.
 
"Ya, bagaimanapun dia harus dilindungi kan, kami akan meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers, ada insan pers jangan diperlakukan semena-mena kalau menurut saya," ucap dia.
 
Baca: Edy Mulyadi Keberatan Akun YouTube Disita Polisi
 
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan