Jakarta: Edy Mulyadi tidak terima akun YouTube pribadinya Bang Edy Channel disita polisi. Akun YouTube itu disita usai Edy ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin sore, 31 Januari 2022.
"Ketika dia (polisi) mau menyita YouTube channel-nya Bang Edy kami keberatan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut Herman, polisi tidak boleh asal melakukan penyitaan akun YouTube tersebut. Akun YouTube Bang Edy Channel itu diklaim produk jurnalistik.
"Silakan ke Dewan Pers, kami keberatan, ke Dewan Pers dahulu dong karena ini produk jurnalistik," ujar dia.
Herman menyebut kliennya ikhlas akun YouTube Bang Edy Channel tersebut disita polisi jika mengantongi izin Dewan Pers. Sebaliknya, Edy Mulyadi disebut akan terus menolak apabila tak mendapat izin Dewan Pers.
"Boleh saja menyita, sepanjang Dewan Pers tidak menyita, ya enggak bisa," ucap Herman.
Herman mengatakan akun YouTube Bang Edy Channel itu telah didaftarkan ke Dewan Pers pada 21 Desember 2010. Akun itu didaftarkan lewat perusahaan Forum News Network (FNN).
Baca: Polisi Sita Akun YouTube Bang Edy Channel
Menurut dia, YouTube adalah salah satu produk jurnalistik. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Yang ada kata lain-lain nya itu ya itu YouTube, termasuk produk jurnalistik," sebut Herman.
Penyitaan akun YouTube Bang Edy Channel itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penyitaan dalam rangka melengkapi alat bukti.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta:
Edy Mulyadi tidak terima akun
YouTube pribadinya
Bang Edy Channel disita polisi. Akun
YouTube itu disita usai Edy ditetapkan sebagai tersangka
ujaran kebencian pada Senin sore, 31 Januari 2022.
"Ketika dia (polisi) mau menyita
YouTube channel-nya Bang Edy kami keberatan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut Herman, polisi tidak boleh asal melakukan
penyitaan akun
YouTube tersebut. Akun
YouTube Bang Edy Channel itu diklaim produk jurnalistik.
"Silakan ke Dewan Pers, kami keberatan, ke Dewan Pers dahulu dong karena ini produk jurnalistik," ujar dia.
Herman menyebut kliennya ikhlas akun
YouTube Bang Edy Channel tersebut disita polisi jika mengantongi izin Dewan Pers. Sebaliknya, Edy Mulyadi disebut akan terus menolak apabila tak mendapat izin Dewan Pers.
"Boleh saja menyita, sepanjang Dewan Pers tidak menyita, ya enggak bisa," ucap Herman.
Herman mengatakan akun
YouTube Bang Edy Channel itu telah didaftarkan ke Dewan Pers pada 21 Desember 2010. Akun itu didaftarkan lewat perusahaan Forum News Network (FNN).
Baca:
Polisi Sita Akun YouTube Bang Edy Channel
Menurut dia,
YouTube adalah salah satu produk jurnalistik. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Yang ada kata lain-lain nya itu ya itu
YouTube, termasuk produk jurnalistik," sebut Herman.
Penyitaan akun
YouTube Bang Edy Channel itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penyitaan dalam rangka melengkapi alat bukti.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)