Jakarta: Polisi menyita akun YouTube Bang Edy Channel milik Edy Mulyadi. Penyitaan demi kepentingan proses penyidikan kasus ujaran kebencian.
"Akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan Bank Edy Channel Disita penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut Ramadhan, akun itu disita untuk melengkapi berkas perkara Edy. Penyitaan akun YouTube dilakukan usai Edy ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin sore, 31 Januari 2022. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca: Edy Mulyadi Keberatan dengan Waktu Penahanan
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menyita akun
YouTube Bang Edy Channel milik Edy Mulyadi. Penyitaan demi kepentingan proses penyidikan kasus ujaran kebencian.
"Akun
YouTube dengan channel milik yang bersangkutan
Bank Edy Channel Disita penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut Ramadhan, akun itu disita untuk melengkapi berkas perkara Edy. Penyitaan akun
YouTube dilakukan usai Edy ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin sore, 31 Januari 2022. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca:
Edy Mulyadi Keberatan dengan Waktu Penahanan
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)