Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pelaku Investasi Alkes Bodong Pakai Surat Kemenkes Palsu

Siti Yona Hukmana • 23 Desember 2021 19:46
Jakarta: Sebanyak tiga pelaku penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) V, B, dan DR mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengadaan alkes. Surat itu dipastikan palsu.
 
"Suratnya palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
 
Pelaku mencatut dua kementerian, yakni Kemenkes dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melancarkan aksi penipuannya. Para pelaku memalsukan kop surat Kemenkes dan Kemendikbud untuk meyakinkan korban menanam modal.

"Dari Kementerian Kesehatan dan atau Kementerian Pendidikan," kata jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan modus operandi para pelaku itu ialah membuat skenario seolah-olah menang tender. Kemudian, meyakinkan korban dengan SPK dari kementerian terkait dalam rangka pengadaan alkes.
 
Ketiga pelaku juga meyakinkan para investor atau korban dengan mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor tersebut. Para pelaku menyebut pengadaan alkes itu dilakukan dengan jumlah besar yakni mencapai ratusan ribu box atau pcs.
 
"Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Ramadhan, Rabu, 22 Desember 2021
 
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
 
Baca: Kasus Suntik Modal Alkes, Polisi Segera Periksa Ahli
 
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 156 korban. Sebanyak 141 korban diperiksa di posko pengaduan dengan total kerugian Rp60,7 miliar dan 15 korban diperiksa di ruang penyidik, dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan