Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto pada Senin, 21 Maret 2022. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan KTP-el oleh PNRI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Yuniarto. Namun, informasi serupa juga diulik dari karyawan swasta Setyo Dwi Suhartanto yang diperiksa kemarin.
Baca: Eks Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi KTP-el
Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dua tersangka lainnya yakni mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
Miryam sudah diadili dalam kasus ini. Sementara itu, Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Para tersangka diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri dalam kasus rasuah ini. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa mantan Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto pada Senin, 21 Maret 2022. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (
KTP-el).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan KTP-el oleh PNRI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Yuniarto. Namun, informasi serupa juga diulik dari karyawan swasta Setyo Dwi Suhartanto yang diperiksa kemarin.
Baca:
Eks Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi KTP-el
Kasus ini merupakan pengembangan dari
korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dua tersangka lainnya yakni mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
Miryam sudah diadili dalam kasus ini. Sementara itu, Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Para tersangka diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri dalam kasus rasuah ini. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)