Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PTS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
KPK juga memanggil karyawan swasta Setyo Dwi Suharto dan mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto. Para saksi diharapkan hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus ini.
Baca: Pencucian Uang Setnov Bukan Ranah Polri Jika Terkait Korupsi KTP-el
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
Miryam sudah diadili dalam kasus ini. Sementara itu, Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Para tersangka diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri dalam kasus rasuah ini. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (
KTP-el).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PTS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
KPK juga memanggil karyawan swasta Setyo Dwi Suharto dan mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto. Para saksi diharapkan hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus ini.
Baca:
Pencucian Uang Setnov Bukan Ranah Polri Jika Terkait Korupsi KTP-el
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
Miryam sudah diadili dalam kasus ini. Sementara itu, Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Para tersangka diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri dalam kasus rasuah ini. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)