Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto

Pencucian Uang Setnov Bukan Ranah Polri Jika Terkait Korupsi KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2022 06:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri tidak bisa menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Kasus itu diklaim ranah KPK, apalagi jika berkaitan dengan dugaan korupsi KTP-el.
 
"Kalau predikat crime-nya korupsi kan KPK yang menangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
KPK telah mengirim orang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membahas penanganan kasus itu. Dari koordinasi itu, KPK mendapatkan informasi bahwa dugaan TPPU Setnov ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Mabes Polri.

KPK masih mendalami unsur pidana dugaan TPPU Setnov yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. KPK bakal mengambil alih kasus jika menyangkut kasus KTP-el.
 
"Karena harusnya kan yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau yang menangani perkara korupsinya," kata Alex.
 
Baca: KPK Ingin Ambil Alih Penanganan Pencucian Uang Novanto dari Bareskrim
 
MAKI mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri. Kasus itu dinilai mangkrak.
 
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," kata Boyamin, Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan