Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - MI/Rommy Pujianto

KPK Ingin Ambil Alih Penanganan Pencucian Uang Novanto dari Bareskrim

Fachri Audhia Hafiez • 12 Maret 2022 00:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kasus itu didorong untuk diambil alih KPK.
 
"Kedeputian koordinator dan supervisi berkoordinasi dengan Bareskrim. Karena di Bareskrim sana yang menangani TPPU bukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) tapi direktorat ekonomi tertentu kalau tidak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Alex mengatakan pihaknya belum mengetahui predicate crime atau tindak pidana TPPU Novanto. Khususnya, terkait dengan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan Bareskrim Polri.

"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi tentu kita akan tindaklanjuti, karena harusnya kan yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya," ucap Alex.
 
Baca: Kalapas Sukamiskin Pastikan Setnov dan Nurhadi Tak Berselisih
 
Sebelumnya, MAKI mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri. Kasus itu dinilai mangkrak.
 
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," kata Boyamin, Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan