Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung. Dia menduga ada aturan yang dilanggar dalam ekspor tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor, atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2022.
Laporan itu diterima tim pengaduan masyarakat (Dumas) Jampidsus pada Senin, 14 Maret 2022. Boyamin meminta pihak Gedung Bundar mendalami laporannya. MAKI menyinyalir kasus itu terkait tindak pidana ekonomi yang mengarah pada korupsi. Ini bisa terjadi jika Kejaksaan menemukan keterlibatan pejabat dalam permaian tersebut.
"Kalau ada oknum eksportir yang kongkalikong dengan oknum pejabat, bisa saja ini lebih mengarah ke dugaan korupsi," jelas Boyamin.
Baca: Strategi Satgas Pangan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Dalam laporannya, Boyamin juga menduga kongkalikong penyimpangan tata kelola ekspor CPO mengakibatkan kerugian negara dalam bidang perekonomian. Dia berharap Kejagung mampu menyelesaikan penelitian dan pendalaman laporan tersebut sebelum memasuki bulan Ramadan.
"Kalau nanti laporan ini tidak ditindaklanjuti, saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Kejagung menegaskan tidak tutup mata dengan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di Tanah Air. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan Kejagung telah memantau fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.
"Yang jelas, kita itu atensi, kita selediki juga itu," katanya.
Supardi menyebut telah membentuk tim yang terdiri dari 5-10 jaksa untuk mendalami kelangkaan minyak goreng dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Dia memastikan akan mengusut kasus tersebut jika pihaknya menemukan persitiwa pidana.
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor
crude palm oil (
CPO) terkait
minyak goreng ke jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus)
Kejaksaan Agung. Dia menduga ada aturan yang dilanggar dalam ekspor tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor, atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2022.
Laporan itu diterima tim pengaduan masyarakat (Dumas) Jampidsus pada Senin, 14 Maret 2022. Boyamin meminta pihak Gedung Bundar mendalami laporannya. MAKI menyinyalir kasus itu terkait tindak pidana ekonomi yang mengarah pada korupsi. Ini bisa terjadi jika Kejaksaan menemukan keterlibatan pejabat dalam permaian tersebut.
"Kalau ada oknum eksportir yang kongkalikong dengan oknum pejabat, bisa saja ini lebih mengarah ke dugaan korupsi," jelas Boyamin.
Baca:
Strategi Satgas Pangan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Dalam laporannya, Boyamin juga menduga kongkalikong penyimpangan tata kelola ekspor CPO mengakibatkan kerugian negara dalam bidang perekonomian. Dia berharap Kejagung mampu menyelesaikan penelitian dan pendalaman laporan tersebut sebelum memasuki bulan Ramadan.
"Kalau nanti laporan ini tidak ditindaklanjuti, saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Kejagung menegaskan tidak tutup mata dengan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di Tanah Air. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan Kejagung telah memantau fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.
"Yang jelas, kita itu atensi, kita selediki juga itu," katanya.
Supardi menyebut telah membentuk tim yang terdiri dari 5-10 jaksa untuk mendalami kelangkaan minyak goreng dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Dia memastikan akan mengusut kasus tersebut jika pihaknya menemukan persitiwa pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)