Masyarakat Diminta Ikut Pasang Mata dalam Kasasi Gazalba Saleh
Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2023 08:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi kasus suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Masyarakat diharap memasang mata dalam persidangan lanjutan tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pemantauan dari masyarakat penting. Tujuannya untuk memastikan keadilan berjalan dengan semestinya di pengadilan.
"Sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," ucap Ali.
Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi kasus suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Masyarakat diharap memasang mata dalam persidangan lanjutan tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pemantauan dari masyarakat penting. Tujuannya untuk memastikan keadilan berjalan dengan semestinya di pengadilan.
"Sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," ucap Ali.
Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)