Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.

KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2023 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diharap mengabulkan permintaan dalam persidangan lanjutan itu.
 
"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya meyakini Gazalba bersalah dalam kasus ini. Hukuman bebas untuknya tidak diterima oleh Lembaga Antirasuah.

Vonis bersalah untuk Gazalba juga penting untuk menjaga muruah Mahkamah Agung (MA). Tindakan koruptif sejatinya tidak pantas ada di pengadilan tingkat tertinggi itu.
 
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.
Baca: Gazalba Saleh Minta Anak Buah Hapus Chat Usai OTT di MA

Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
 
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan