Sidang Irjen Teddy Minahasa/MI/Adam Dwi.
Sidang Irjen Teddy Minahasa/MI/Adam Dwi.

JPU Diminta Uji Kebenaran Materiel Perkara Teddy Minahasa

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Mei 2023 12:18
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menguji kebenaran materiel di perkara narkoba Teddy Minahasa. Sebab, tuduhan atas keterlibatan Teddy belum bisa dibuktikan secara materiel di persidangan.
 
"Di dalam hukum pidana, yang dicari itu adalah kebenaran materiel. Jadi bener enggak-nya fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak para saksi atau alat bukti lain," kata Guru Besar Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangan video yang dikutip Minggu, 7 Mei 2023.
 
Menurut dia, pembuktian JPU di persidangan dinilai masih lemah karena banyak celah mematahkan dakwaan. Misalnya, keterangan saksi di persidangan, pleidoi, hingga duplik terdakwa.

"Itu banyak lubangnya (loopholes), sehingga bagi saya, wah kalau seperti ini hakimnya harus hati-hati bener di dalam menarik suatu kesimpulan," kata dia.
 
Nur Basuki menyebut ada hal yang mesti dipaparkan dan dibuktikan di persidangan. Misalnya, soal asal usul sabu yang menjadi awal masalah perkara ini.
 
Baca: Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Diminta Tak Sembarangan

"Apakah benar sabu nin berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau polres bukittinggi? ini harus terjawab dulu," kata Basuki.
 
Menurut Basuki pembuktian akan asal usul sabu tersebut tidak bisa hanya bersandar pada keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif. Perlu pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran ini.  
 
"Itu kan dari para keterangan terdakwa, sekalipun dia sebagai saksi mahkota mengatakan bahwa sabu yang telah diperjual-belikan itu kan berasal dari Polres bukittinggi, pengakuan mereka. Tapi kan gak ada pembuktian scientific terkait masalah asal usul dari sabu," kata dia.
 
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan