Jakarta: Pembuktian di sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diminta memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai proses tersebut terkesan sembarangan, termasuk memasakan bukti yang tak sesuai seperti screenshot chat WhatsApp.
"Menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, tapi bagaimana caranya, itu tentu saja harus mengacu pada UU ITE," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangan video yang dikutip Sabtu, 6 Mei 2023.
Menurut dia, percakapan WhatsApp yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan UU ITE. Karena tidak sesuai dengan sistem elektronik yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU ITE.
Dia mengatakan Pasal 86 Undang-Undang Narkotika memang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk. Namun, keabsahan alat bukti itu mesti merujuk Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Artinya bahwa di UU ITE itu tidak bisa menggunakan dengan screenshot tadi. Harus menggunakan sistem elektronik. Makaya chat itu harus utuh, tidak boleh diedit," kata dia.
Nur Basuki menyebut bukti elektronik dalam persidangan Teddy Minahasa hanya ditampilkan beberapa chat. Sehingga, tidak menggambarkan peristiwa secara keseluruhan.
"Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," kata dia.
Atas dasar itu, dia melihat klaim JPU terkait keterlibatan Teddy belum kuat dibuktikan. Majelis hakim diminta berhati-hati dan menimbang cermat sebelum memutus perkara ini.
?Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pembuktian di sidang kasus narkoba
Irjen Teddy Minahasa diminta memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai proses tersebut terkesan sembarangan, termasuk memasakan bukti yang tak sesuai seperti screenshot chat WhatsApp.
"Menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, tapi bagaimana caranya, itu tentu saja harus mengacu pada
UU ITE," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangan video yang dikutip Sabtu, 6 Mei 2023.
Menurut dia, percakapan WhatsApp yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan UU ITE. Karena tidak sesuai dengan sistem elektronik yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU ITE.
Dia mengatakan Pasal 86
Undang-Undang Narkotika memang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk. Namun, keabsahan alat bukti itu mesti merujuk Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Artinya bahwa di UU ITE itu tidak bisa menggunakan dengan screenshot tadi. Harus menggunakan sistem elektronik. Makaya chat itu harus utuh, tidak boleh diedit," kata dia.
Nur Basuki menyebut bukti elektronik dalam persidangan Teddy Minahasa hanya ditampilkan beberapa chat. Sehingga, tidak menggambarkan peristiwa secara keseluruhan.
"Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," kata dia.
Atas dasar itu, dia melihat klaim JPU terkait keterlibatan Teddy belum kuat dibuktikan. Majelis hakim diminta berhati-hati dan menimbang cermat sebelum memutus perkara ini.
?Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)