Jakarta: Terdakwa Linda Pujiastuti dinilai memberi kesaksian bohong dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Tak terima, Linda memberikan pernyataan di media sosial TikTok, mengeklaim kesaksiannya tidak bohong.
Praktisi hukum Erwin Kallo menilai langkah tersebut tak bijak. Sebab, semestinya hal terkait dibeberkan di persidangan.
"Kalau memang dia punya bukti, kenapa tidak ditampilkan kemarin (saat persidangan). Kalau memang dia yakin ada bukti, ya keyakinan itu dibuktikan di persidangan. Linda dikasih kesempatan kemarin seluas-luasnya di persidangan, kenapa ga ngomong," ujar Erwin Kallo melalui keterangan yang dikutip Jumat, 5 Mei 2023.
Dia menyebut media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeklaim sesuatu. Apalagi, hal terkait persidangan yang tengah berlangsung.
"Kalau cuma ngomong di TikTok, orang gila juga bisa ngomong begitu," kata dia.
Di sisi lain, sosok Linda pernah diulas mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Arman Depari. Dia membeberkan identitas Linda alias Anita..
"Saya tidak pernah ketemu (Linda Pujiastuti), tapi saya tahu dia ini informan yang selalu menjual-jual informasi. Dan anggota saya dulu bilang kalau dia ini informan minta pulsa, minta ongkos, minta bayaran," ucap Arman Depari dikutip dari keterangan video di YouTube.
Arman mengaku tak pernah menggunakan jasa Linda. Namun, dia pernah menelusuri informasi terkait terdakwa itu.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa Linda, tapi laporan dari anggota saya dan saya ingat betul, saya tanyakan ke anggota saya bagaimana dengan informan ini? Lalu anggota saya jawab Linda perlu dicek kejiwaannya Pak, karena bohong semua," ujar Arman.
Linda belum lama ini muncul di TikTok bersama penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba. Linda membela diri terkait kesaksiannya dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
"Untuk apa saya bohong? Dia itu jenderal bintang dua, dan saya belum gila," ujar Linda.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Terdakwa Linda Pujiastuti dinilai memberi kesaksian bohong dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan Irjen
Teddy Minahasa. Tak terima, Linda memberikan pernyataan di media sosial TikTok, mengeklaim kesaksiannya tidak bohong.
Praktisi hukum Erwin Kallo menilai langkah tersebut tak bijak. Sebab, semestinya hal terkait dibeberkan di persidangan.
"Kalau memang dia punya bukti, kenapa tidak ditampilkan kemarin (saat persidangan). Kalau memang dia yakin ada bukti, ya keyakinan itu dibuktikan di persidangan. Linda dikasih kesempatan kemarin seluas-luasnya di persidangan, kenapa ga ngomong," ujar Erwin Kallo melalui keterangan yang dikutip Jumat, 5 Mei 2023.
Dia menyebut media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeklaim sesuatu. Apalagi, hal terkait persidangan yang tengah berlangsung.
"Kalau cuma ngomong di
TikTok, orang gila juga bisa ngomong begitu," kata dia.
Di sisi lain, sosok Linda pernah diulas mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Arman Depari. Dia membeberkan identitas Linda alias Anita..
"Saya tidak pernah ketemu (Linda Pujiastuti), tapi saya tahu dia ini informan yang selalu menjual-jual informasi. Dan anggota saya dulu bilang kalau dia ini informan minta pulsa, minta ongkos, minta bayaran," ucap Arman Depari dikutip dari keterangan video di
YouTube.
Arman mengaku tak pernah menggunakan jasa Linda. Namun, dia pernah menelusuri informasi terkait terdakwa itu.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa Linda, tapi laporan dari anggota saya dan saya ingat betul, saya tanyakan ke anggota saya bagaimana dengan informan ini? Lalu anggota saya jawab Linda perlu dicek kejiwaannya Pak, karena bohong semua," ujar Arman.
Linda belum lama ini muncul di
TikTok bersama penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba. Linda membela diri terkait kesaksiannya dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
"Untuk apa saya bohong? Dia itu jenderal bintang dua, dan saya belum gila," ujar Linda.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba.
Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)