Jakarta: Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa diprediksi divonis bebas. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kemungkinan itu sangat besar.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Reza, alasan vonis bebas berdasarkan pengamatan terhadap pemikiran majelis hakim. Dia menilai pemikiran pengadil terlihat selama proses persidangan.
"Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai Kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu'," ucap Reza.
Praktisi hukum Erwin Kallo sepakat dengan pernyataan Reza. Menurut dia, ada dua alasan kuat terkait prediksi vonis bebas, pertama mengenai pasal yang tak sesuai dalam dakwaan dan fakta persidangan.
Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika. Sementara itu, para ahli yang dihadirkan di persidangan menyebut pasal yang seharusnya digunakan yakni Pasal 140 UU Narkotika.
Pasal tersebut mengatur hukuman polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan.
Kesalahan pasal dalam dakwaan Teddy pernah diulas saksi ahli Elwi Danil, Eva Achjani Zulfa, dan Jamin Ginting. Ketiganya menyebut Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dalam dakwaan Teddy tak tepat, karena tak terkait dengan tugas terdakwa sebagai polisi.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum," kata Erwin.
Alasan kedua, yakni upaya pembuktian yang kurang kuat dari jaksa penuntut umum. Bukti melalui chat whatsapp juga telah dinyatakan lemah oleh ahli, karena rentan direkayasa.
"Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata dia.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Terdakwa perkara narkoba
Irjen Teddy Minahasa diprediksi divonis bebas. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kemungkinan itu sangat besar.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Reza, alasan vonis bebas berdasarkan pengamatan terhadap pemikiran majelis hakim. Dia menilai pemikiran pengadil terlihat selama proses persidangan.
"Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim
nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai Kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu'," ucap Reza.
Praktisi hukum Erwin Kallo sepakat dengan pernyataan Reza. Menurut dia, ada dua alasan kuat terkait prediksi vonis bebas, pertama mengenai pasal yang tak sesuai dalam dakwaan dan fakta persidangan.
Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika. Sementara itu, para ahli yang dihadirkan di persidangan menyebut pasal yang seharusnya digunakan yakni Pasal 140
UU Narkotika.
Pasal tersebut mengatur hukuman
polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan.
Kesalahan pasal dalam dakwaan Teddy pernah diulas saksi ahli Elwi Danil, Eva Achjani Zulfa, dan Jamin Ginting. Ketiganya menyebut Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dalam dakwaan Teddy tak tepat, karena tak terkait dengan tugas terdakwa sebagai polisi.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum," kata Erwin.
Alasan kedua, yakni upaya pembuktian yang kurang kuat dari jaksa penuntut umum. Bukti melalui chat whatsapp juga telah dinyatakan lemah oleh ahli, karena rentan direkayasa.
"Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata dia.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)